i Perlengkapan farmasi rumah sakit adalah semua peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di farmasi rumah sakit. j. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker, untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. k.
InstalasiFarmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. 10. Apoteker Pasal 3 (1) Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar: a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan b. pelayanan farmasi klinik.
2016tentag Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek h. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. Peralatan apotek meliputi semua peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian, antara lain: rak obat, alat peracikan, atau puskesmas maupun instalasi rumah sakit. Untuk dapat melakukan pelayanan kefarmasian, seorang
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.
pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi kegiatan